
GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah perkembangan pariwisata, kawasan Gianyar dijejali pembangunan vila. Ironisnya, di tengah menjamurnya vila, tak semua mengantongi izin dari instansi terkait.
Karena itu, menjaring keberadaan vila ilegal, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menurunkan tim deteksi dini guna mendata keberadaan pembangunan vila di masing-masing kecamatan.
Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., Msi., Senin (22/9) mengatakan menjamurnya pembangunan vila sudah dilakukan pendataan. “Camat kemarin sudah kami minta mendata vila tersebut bersama dengan kelian dinas,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku usaha lokal maupun masyarakat yang membangun vila juga diminta mengikuti aturan yang berlaku. “Ini dikarenakan pembangunan akomodasi pariwisata mengakibatkan banyak alih fungsi lahan pertanian,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Bem ini menekankan tidak hanya investor luar, masyarakat lokal yang membangun vila juga diminta memperhatikan perijinan. ” Vila milik masyarakat lokal yang belum berijin diimbau untuk segera mengurus perijinan,” paparnya.
Adi menegaskan keberadaan pelaku pariwisata yang tidak mengurus perijinan akan ditindak tegas. “Seperti kemarin Parq dan Greenflow sudah ditutup karena melanggar aturan perizinan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)