
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian, I Ketut Angga Gita (27), ditangkap Unit Reskrim Polsek Klungkung. Warga Banjar Dinas Tangkup Anyar, Desa Tangkup Kecamatan Sidemen, Karangasem ini, ditangkap di Dusun Apet, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, S.H., Selasa (23/9), mengatakan, upaya penangkapan pelaku ini, setelah aparat polisi mendapat laporan korban pencurian Putu Budi Santosa (42). Wiraswasta asal Karangasem ini, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda C70 warna kuning dengan nomor polisi DK 6734 FBR. “Motornya korban hilang saat parkir di depan rumahnya di Dusun Apet pada Minggu (14/9) lalu. Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci stang,” katanya.
Korban kaget, ketika kembali ke rumah, motornya sudah hilang dari tempat parkir. Korban yang panik, berusaha mencari ke sejumlah lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga melaporkannya ke Polsek Klungkung. Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Klungkung, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, segera melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh keterangan saksi-saksi di TKP, semua keterangan mengarah pada pelaku. Aparat kemudian mengejar keberadaannya ke tempat tinggalnya di Desa Tangkup, Sidemen. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor curian. Setelah tertangkap, pelaku tidak bisa lagi mengelak. “Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, karena barang bukti sepeda motor juga sudah ditemukan,” imbuh kapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukannya seorang diri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, juga untuk menggali keterangan lebih lanjut terhadap motif pelaku nekat melakukannya.
Atas kasus ini, kapolsek kembali mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. Agar sepeda motor tidak dibawa kabur orang lain. (Bagiarta/balipost)