Made Agus Budiasa (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabar baik bagi para perbekel di Kabupaten Karangasem. Hal itu menyusul dibahasnya ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Karangasem tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel oleh dewan. Menariknya, dalam ranperda tersebut berisi tentang tunjangan untuk perbekel.

Kepala Dinas DPMD Karangasem, Made Agus Budiasa dikonfirmasi, Rabu (3/9) mengungkapkan, pengajuan ranperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Karena ini mandatori sehingga wajib menyesuaikan perda, dan saat ini sudah dalam proses pembahasan bersama dengan dewan,” ucapnya.

Baca juga:  Logistik Pilkel Serentak Selesai Dicetak

Budiyasa mengatakan, dalam rancangan perda yang sedang dibahas tersebut, ada beberapa poin yang cukup menarik pada salah satu pasal perubahan yang digodok. Di antaranya seperti pemberian tunjangan anak dan istri perbekel hingga tunjangan purna bhakti.

“Di dalam ranperda tersebut juga terdapat beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel perlu diubah sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut,” katanya.

Baca juga:  Pengurus Forum Perbekel Gianyar Penuhi Panggilan Penyidik

Dia menjelaskan, terkait dengan besaran tunjangan yang akan diterima oleh perbekel nanti, semuanya masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. “Untuk penerapannya, nantinya saat ranperda tersebut sudah disahkan maka kemungkinan akan langsung berlaku efektif bagi perbekel yang menjabat saat ini,” imbuh Budiyasa. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN