Ilustrasi PNS. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemkab Tabanan tahun ini menarik 29 orang Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Sekdes yang ditarik tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Tabanan. Hanya di dua kecamatan yakni Marga dan Baturiti yang seluruh sekdesnya sudah tidak ada yang berstatus PNS.

Berdasarkan undang-undang tentang desa, kewenangan mengangkat Sekdes ada di tangan Kepala Desa atau Perbekel. Maka dari itu, pemerintah tak lagi menempatkan PNS sebagai Sekdes.

Baca juga:  Dari Oknum Pengacara Dieksekusi di PN Denpasar hingga Pasien Sembuh Baru Lampaui Tambahan Kasus COVID-19

29 Sekdes yang ditarik tahun ini telah mengantongi SK mutasi dan berlaku per 1 Januari 2020. Meski demikian, belum semuanya telah mendapatkan tugas baru. ‘’Ada yang masih bertahan di desa lantaran masih sangat diperlukan. Ini juga masih ada yang dikoordinasikan,’’ kata Camat Tabanan I Putu Arya Suta, Rabu (8/1). (Puspawati/balipost)

BAGIKAN