Barang bukti saat dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah inkrah di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/9).

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara, ada yang diblender, dihancurkan dengan palu dan dibakar dalam drim. Dari barang bukti 18 perkara itu, didominasi narkoba jenis sabu.

Kajari Klungkung I Wayan Suardi, S.H.,M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penuntut umum dan selaku eksekutor. “Pemusnahan ini sesuai dengan peraturan perundang undangan serta memastikan barang bukti perkara pidana tersebut tidak disalahgunakan,” kata Kajari Klungkung, didampingi Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H.

Baca juga:  Banyak Nasabah Tak Bisa Tarik Tabungan, Kejari Klungkung Geledah Kantor BUMDes Kerta Laba

Terkait masih dominannya barang bukti narkotika, Kajari menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba tentu menjadi hal serius. Karena sudah terjadi pergeseran pola hidup, selain untuk dikonsumsi, juga diedarkan.

Hal ini tentu dipengaruhi sejumlah faktor, baik tekanan hidup, faktor ekonomi. Termasuk potensi WNA sebagai pasar, terutama saat berkunjung ke Nusa Penida. “Kalau ekonomi bergerak, pasti akan mempengaruhi kegiatan yang positif maupun negatif. Narkotika juga merupakan ekses dari pertumbuhan ekonomi dan pariwisata juga, meski sangat beresiko secara hukum,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dari perkara selama tahun 2025 ini, disaksikan langsung Bupati Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Kepala Kepolisian Resor Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung.

Baca juga:  Awasi Dana Desa, Pemkab Klungkung MoU dengan Kejari

Selain itu, juga disaksikan oleh para Kasi, Kasubag, jaksa fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Klungkung.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain dari Perkara Narkotika (13 perkara), berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 85,27gram bruto atau 64,74gram netto.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air kemudian di blender sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Sementara 7 unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur.

Baca juga:  Membandel, Barang Pedagang di Timur Pasar Galiran Diangkut

Selanjutnya, untuk perkara perjudian, barang bukti berupa 1 lembar perlak bergambar, 3 buah dadu, 1 set tempat kocokan dadu dan 1 buah tas kain berwarna hitam langsung dibakar di dalam drim.

Demikian juga barang bukti dari perkara pencurian, berupa 2 buah tas selempang, 1 buah helm dan 1 pcs baju, juga dibakar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan khususnya narkotika dan kejahatan lainnya, karena penegakan hukum tidak akan efektif tanpa adanya partisipasi aktif dan kesadaran hukum dari masyarakat,” tegas Kajari Klungkung. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN