
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Mesin pengolah sampah terbaru berteknologi Gasifikasi Plasma (Plasma Arc Gasification) yang diproyeksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung untuk menangani sampah residu, sesungguhnya sudah terpasang di Tempat Olahan Sampah Setempat (TOSS) Center Karangdadi, Desa Kusamba. Pihak rekanan rupanya sudah dua kali diberikan perpanjangan oleh Pemkab Klungkung untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun, penyedia tidak juga mampu menyelesaikan pemasangan mesin tersebut.
Mesin olah sampah baru berteknologi thermal ini, sudah direncanakan akan dilakukan uji coba sebelum 17 Agustus 2025. Namun, pihak rekanan rupanya tetap saja tak mampu menyelesaikan pekerjannya terebut. Mesin ini diproyeksikan mampu mengelola sampah maksimal sampai 40-50 ton per hari. Mesin ini khusus untuk kelola sampah residu. Karena sampah organik tetap diproses menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) dan sisa yang tidak bisa dikelola.
“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu dua kali. Namun penyedia belum mampu menyelesaikan sesuai batas akhir perjanjian kontrak. Kita lagi berusaha mengupayakan pengadaan yang lain, sebagai alternatif pengganti mesin yang berproses kemarin. Mohon doanya juga agar segera bisa terwujud,” terang Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, saat ditanya terkait persoalan ini, Selasa (26/8).
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, I Nyoman Alit Sudiana, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi di DPRD Klungkung, juga sempat berharap banyak dengan mesin ini. Pembelian mesin pengolah sampah ini, diharapkan bisa berfungsi maksimal, agar tidak ada kepanikan lagi dalam mengelola sampah yang menggunung di sekitar area TOSS Center. Dia juga sempat turun ke TOSS Center saat proses perakitan mesin ini dan menyarankan agar mengantisipasi sumber listriknya. Karena mesin Bio Plasma ini menggunakan daya listrik yang cukup tinggi (13.000 watt).
Diberitakan sebelumnya pengadaan mesin plasma pemusnah sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, gagal diwujudkan pihak rekanan. Pihak DLHP Klungkung pun bertindak tegas dengan melakukan pemutusan kontrak. Pihak rekanan tak mampu merealisasikan pengadaan mesin plasma senilai Rp2,4 miliar ini dari BKK Pemprov Bali ini, hingga waktu kontrak habis. (Bagiarta/balipost)