Salah satu teba modern yang dibangun Pemkab Badung di lingkungan Puspem Badung untuk mengatasi sampah organik. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menggalakkan pengolahan sampah berbasis sumber. Upaya ini segera dituangkan dalam surat edaran (SE) yang akan disampaikan kepada masyarakat, sebagai langkah strategis untuk memperluas penerapan teba modern.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, IB Gede Arjana menegaskan, SE tersebut saat ini tengah melalui tahap koreksi kepala daerah. “SE (pembangunan teba modern) akan segera disampaikan, sekarang masih dikoreksi,” ungkap IB Arjana, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan, dalam SE itu diatur kewajiban desa hingga kelurahan untuk memiliki teba modern. Bahkan, kebijakan ini juga menyasar rumah tangga (RT). Setiap lingkungan di tingkat rumah tangga wajib memastikan sampah organik yang dihasilkan dikelola melalui teba modern. “Desa dan kelurahan wajib memastikan setiap RT memiliki teba modern, karena sampah organik dari RT akan dikelola di teba modern,” tegasnya.

Baca juga:  Malam Tahun Baru, Vila di Amed Terbakar

Terkait biaya pembangunan, IB Arjana menyebut peran swadaya masyarakat sangat diharapkan. Menurutnya, penghasil sampah harus bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. “Khusus organik implementasinya dikelola di teba modern,” katanya.

Pemkab Badung sejatinya telah memberikan contoh nyata pembangunan teba modern di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Sebanyak 43 unit teba modern telah dibangun dengan total anggaran Rp110.350.000. “Untuk di Puspem Badung merupakan program Bapak Sekda melalui Bagian Umum,” ucapnya.

Baca juga:  Efektivitas TPS 3R di Tabanan Terhambat

Penerapan teba modern dinilai menjadi solusi efektif dalam mengatasi meningkatnya volume sampah organik. Dengan sistem berbasis sumber (on-site), teba modern mampu mengubah sampah organik harian, seperti sisa makanan dan daun kering, menjadi kompos ramah lingkungan.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, yakni Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan adanya SE dari Pemkab Badung, diharapkan sinergi kebijakan dapat mempercepat terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Badung. (Parwata/balipost)

Baca juga:  TPA Suwung Ditutup, Badung Siapkan Skema Penanganan Sampah
BAGIKAN