Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memberikan keterangan terkait sikap DPRD Badung menyikapi adanya gejolak kenaikan PBB P2 di Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Badung akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).

Rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 500.9.132/17/21/DPRD ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyikapi keresahan masyarakat. Kebijakan kenaikan PBB-P2 sebelumnya dinilai menimbulkan gejolak, terutama karena dewan mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mencari solusi, khususnya bagi lahan dan bangunan yang tidak produktif. “Agar pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBBP2. Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,” ungkap Anom Gumanti saat dihubungi Kamis (21/8).

Baca juga:  Diburu, Ojol Diduga Rudapaksa WN China

DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah.

Kajian tersebut perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga tingkat inflasi daerah. Selain itu, sektor UMKM yang terdampak kenaikan PBBP2 diusulkan untuk mendapat keringanan.

“Pemerintah juga harus membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat. Dengan begitu, kebijakan perpajakan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Baca juga:  Satpol PP Stop Pembangunan "Coffee Shop" di Mas

Lebih lanjut, DPRD Badung mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengajukan permohonan pengurangan PBBP2, baik untuk lahan komersial maupun non-komersial, apabila merasa keberatan.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD juga meminta Bupati Badung memberikan penjelasan resmi di forum DPRD terkait kenaikan PBBP2. Selain itu, eksekutif diminta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528 SJ tertanggal 14 Agustus 2025 mengenai penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga:  Penerimaan Pajak Capai Rp831,27 T Hingga Semester I 2025

Terkait tenggat waktu yang diberikan kepada eksekutif untuk merespon rekomendasi, bahkan jika tidak mendapat respons, politisi asal Kuta ini menegaskan akan merapatkan jajaranya kembali.

“Kan saya sudah sampaikan waktu wawancara kemarin, agar direspon. Jika tidak direspons ya kita rapat lagi di DPRD, apa langkah-langkah kita, kan gitu. Harusnya kan direspons. Kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN