
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu (20/8) pagi. Sebanyak 200,06 gram sabu-sabu dari 51 perkara narkotika ikut dimusnahkan bersama puluhan barang bukti dari kasus lainnya.
Jumlah sabu yang dimusnahkan tersebut tercatat sebagai yang terbanyak sepanjang penanganan perkara hingga Agustus 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Buleleng.
Prosesnya dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam blender berisi cairan detergen, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar hingga tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2025. Total ada 62 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga barang buktinya dimusnahkan.
“Perkara yang kami musnahkan hari ini terdiri atas 51 kasus narkotika, 3 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, dan 4 kasus perjudian,” jelas Edi.
Dari keseluruhan perkara tersebut, barang bukti yang dihancurkan meliputi 200,06 gram sabu-sabu, 80,91 gram residu narkotika, serta berbagai alat konsumsi narkotika.
Edi menegaskan bahwa mayoritas perkara yang ditangani Kejari Buleleng masih didominasi tindak pidana narkotika. Bahkan, jumlahnya menunjukkan tren meningkat. “Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, sejak awal 2025 hingga kini, perkara narkotika di Buleleng mengalami peningkatan cukup signifikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, Kejari Buleleng telah memusnahkan barang bukti dari 114 perkara pidana. (Nyoman Yudha/balipost)