Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik akan dilakukan. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Selasa (19/8).

Pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN. Sehingga ada transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ketentuan Tentang Pembayaran Royalti Perlu Diperjelas

Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

Pasalnya, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ucap dia.

Dengan demikian, Supratman menuturkan pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.

Baca juga:  Sasar Hotel dan Restoran, LMKN Targetkan Himpun Royalti Rp32 Miliar di Bali

Dia pun meminta LMKN nantinya bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ungkap Supratman menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Chusnunia menjelaskan perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Danau Tempe Mulai Diadili

Sementara itu, Chusnunia saat dikonfirmasi memahami bahwa terdapat aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mengharuskan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN