Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh usaha pariwisata di Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Jumat (15/8). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh usaha pariwisata di Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Jumat (15/8).

Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpasrtisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal. Di mana, per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp318 miliar atau 32% dari total pembayaran seharusnya. Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan agustus 2015 hanya Rp229 Miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali. “Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Baca juga:  DPC PDIP Se-Bali Daftarkan Koster Jadi Bakal Cagub

Gubernur Koster mengatakan bahwa memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Melindungi Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan Hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Baca juga:  Sukseskan "Torch Relay" Asian Games, Indofood Partisipasi di 6 Kota

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan kerja sama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi PWA.

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Harap Ubud Royal Weekend Munculkan Pengusaha Muda

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN