Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala daerah agar mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat. Demikian imbauan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata Mendagri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito sebagai tanggapan atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu kemarahan warga hingga terjadi demo yang berakhir ricuh.

Baca juga:  Kemendagri Pastikan Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Tito mengingatkan pula agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan secara hati-hati. “Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” katanya.

Mantan Kapolri itu mengimbau kepala daerah untuk memberikan waktu lebih dalam proses sosialisasi kebijakan agar dapat diterima secara menyeluruh. “Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” katanya.

Selain itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dengan melihat dinamika masyarakat terlebih dahulu serta menggunakan cara-cara yang responsif dan akomodatif seperti dialog.

Baca juga:  AKBP Bambang Kayun Ditahan, KPK Beber Konstruksi Kasusnya

Di sisi lain, Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis apabila ingin menyampaikan tuntutan. “Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” ujarnya.

Pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca juga:  Wamendagri Dukung Pidanakan Ormas yang Meresahkan

Unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-Alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati.

Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.

Adapun kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024. (Kmb/Balipost)

 

 

 

 

BAGIKAN