
BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli menerapkan sistem pengangkutan sampah terpilah secara terjadwal mendapat sorotan dari legislator yang juga Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Menurut Suastika, sistem ini berpotensi menimbulkan masalah polusi dan bau akibat jeda waktu pengangkutan.
Suastika secara tegas menyatakan, tidak setuju dengan pengangkutan sampah terpilah secara terjadwal. Ia khawatir jeda waktu pengangkutan sampah utamanya organik akan menjadi sumber polusi yang mengganggu masyarakat. Apalagi di tempat-tempat penghasil sampah banyak, misalnya pasar tradisional.
“Kalau sampah organik dibiarkan tiga hari, pasti bau kan?. Jangan hanya memikirkan rumah tangga kecil-kecil saja, pikirkkan juga sampah dari perusahaan, pasar,” kata Suastika, Kamis (14/8).
Sebagai solusi, Suastika mengusulkan agar bak truk pengangkut sampah dimodifikasi dengan disekat menjadi tiga bagian untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan cara ini, sampah yang sudah dipilah masyarakat bisa diangkut setiap hari, sehingga tidak ada lagi sampah yang tertinggal di sumbernya.
Meskipun melontarkan kritik, Suastika menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan sistem tersebut berjalan terlebih dahulu dan akan mengevaluasinya di kemudian hari.
Suastika juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menangani permasalahan sampah. Ia mendorong DLH agar terus mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah. Untuk mendorong masyarakat disiplin memilah DLH juga harus tegas. “Kalau tidak dipilah jangan diangkut,” tegasnya.
Konsep gotong royong, menurut Suastika, adalah kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah. “Pekerjaan yang besar perlu gotong royong. Dengan gotong royong biaya yang dikeluarkan daerah jadi sedikit. Contoh dalam hal tenaga pemilah, jadi tidak perlu banyak,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya DLH Kabupaten Bangli akan menerapkan pelayanan pengangkutan sampah secara terpilah mulai 15 Agustus 2025. Nantinya pengangkutan sampah akan dilakukan secara terjadwal berdasarkan jenis sampahnya. Untuk pengangkutan sampah organik akan dijadwalkan pada senin-Rabu, anorganik diangkut pada Kamis, dan sampah residu pada Jumat. Sementara Sabtu dan Minggu dijadwalkan kembali pelayanan sampah organik. (Dayu Swasrina/Balipost)