
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan bertahap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai berdampak pada kondisi lingkungan di beberapa kawasan di Kabupaten Badung. Sejak Jumat (1/8), sejumlah titik di Kecamatan Kuta, seperti kawasan Jalan Raya Tuban, dan Jalan Kediri, Tuban, Kuta terlihat kumuh akibat luberan sampah yang belum terangkut.
Penumpukan ini terjadi tak lama setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025. Penutupan total TPA Suwung sendiri dijadwalkan pada akhir Desember 2025.
Dalam surat tersebut, desa, kelurahan, dan desa adat diwajibkan untuk mengelola sampahnya masing-masing melalui sistem pemilahan dari sumber.
Salah seorang warga, Made Indra, yang sedang melintas di kawasan Jalan Raya Tuban, mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
“Ini sampahnya sampai meluber ke jalan, tentu sangat mengganggu pemandangan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kawasan wisata seperti Kuta tidak tercoreng oleh persoalan sampah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, IB Gede Arjana, mengakui pihaknya belum menemukan solusi pasti terkait pengelolaan sampah pasca terbitnya kebijakan gubernur. “Kalau sampah tidak terpilah tidak boleh dibawa ke TPA, yang ke TPA hanya sampah unorganik itupun sampai bulan Desember 2025. Kita belum ada solusi, masih lapor ke pimpinan,” jelasnya.
Menurut Arjana, fasilitas TPST Mengwitani belum mampu mengatasi beban sampah secara penuh karena hanya mampu menerima residu maksimal 10 persen dari TPS3R. Meski demikian, dalam rapat terakhir disepakati bahwa untuk sementara waktu semua jenis sampah diizinkan masuk ke TPA.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, menilai pengelolaan sampah menjadi semakin rumit pasca adanya rencana penutupan TPA Suwung. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber.
“Agak rumit ini, sosialisasi olah sampah di sumber dengan pemilahan sudah terus dilakukan. Tapi kemajuan penyadaran masyarakat masih sulit,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Badung menghasilkan lebih dari 550 ton sampah setiap hari. Sebagian besar telah diolah melalui TPS3R, Bank Sampah, dan Pusat Daur Ulang Mengwitani. Namun masih ada sekitar 250 ton sampah campuran yang sebelumnya dikirim ke TPA Suwung.
Kini, DLHK Badung kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam memilah sampah. Jadwal pengangkutan pun telah ditentukan: Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu untuk sampah organik, serta Selasa, Jumat, dan Minggu untuk sampah anorganik.
“Intinya kan mengingatkan kembali masyarakat memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. Itu (penutupan TPA) isi peraturan pusat sampai ke daerah,” tegasnya.
Namun ia tak menampik masih banyak titik timbulan sampah yang belum melakukan pemilahan, sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan. “TPA sudah stop (menerima) pilahan organik. Dengan risiko sampah campur akan tertunda di titik-titik timbulan,” tandasnya. (Parwata/balipost)