Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, periode tahun 2009 hingga 2022, I Nyoman Berata (49), Rabu (30/7) divonis bersalah. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, periode tahun 2009 hingga 2022, I Nyoman Berata (49), Rabu (30/7) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, terdakwa dihukum selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Puluhan Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar, Seluruhnya Masuk Kategori Usia Produktif

Tak hanya itu, I Nyoman Berata juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 13 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agung Sariawan langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Baca juga:  Lulusan Akper Kesdam Diminati RS Luar Negeri

Vonis itu turun dari tuntutan JPU Ni Wayan Yusmawati, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ari Suparmi dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso. JPU menuntut terdakwa dihukum selama sepuluh tahun dan sembilan bulan. Selain itu didenda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa oleh JPU dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp10.441.786.410, subsider lima tahun dan enam bulan.
Dalam surat dakwaan JPU, disebut mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, diadili kasus dugaan 177 kredit fiktif. Kala itu disebut LPD mengalami kerugian sebesar Rp13.310.652.410. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Merancang Regulasi Kawal Bali
BAGIKAN