Pelaku pembunuhan berencana memperagakan saat tiba di depan Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh Gang Maja/Romi, Mengwi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Motif kasus pembunuhan berencana di vila, Desa Munggu, Mengwi, hingga saat belum terungkap. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara justru menyampaikan nanti faktanya terungkap di persidangan.

“Terkait motif dan lainnya ketika fakta persidangan baru kelihatan. Kita tidak bisa menyimpulkan. Pelaku kooperatif, mau mendengarkan. Adegan dalam rekonstruksi merupakan hasil penyidikan,” ungkap AKBP Arif usai pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (30/7).

Baca juga:  Keuangan Badung Keteteran, Realisasi PAD Triwulan I di Bawah 10 Persen

Rekonstruksi kasus ini digelar, menurut Arif merupakan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan di berkas perkara karena sudah diserahkan ke kejaksaan tahap 1.

Untuk jenis dua senpi yang dipakai pelaku menembak korban, mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini menegaskan masih diperiksa Puslabfor Mabes Polri. Hingga saat ini hasil belum diterimanya.

Rekonstruksi terkait penembakan 2 WN Australia di sebuah vila yang berlokasi di Munggu, Mengwi ini menghadirkan tersangka Darcy, Topou dan Coskun. Ketiga tersangka tangannya diborgol dan kaki pelaku dirantai serta pakai rompi antipeluru.

Baca juga:  Tewas di Lukluk, Telinga Buruh Keluarkan Darah

Lokasi rekonstruksi di Villa Casa Santisia, Toko Sinar Harapan, Villa Lotus, Tumbak Bayuh, Daerah Buwit, Tabanan dan Jalan Anyelir, Kediri, Tabanan. Para pelaku diangkut dengan dua kendaraan taktis Barracuda dan dijaga ketat pasukan Brimob serta Satsamapta bersenjata lengkap. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN