Suasana sidang kasus penembakan WN Australia di PN Denpasar, Senin (8/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Badung, Senin (8/12) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Mereka adalah Mevlut Coskun (23) dan Paea-i- Middlemore Tupou (37).

Sedangkan Darcy Francesco Jensen, terdakwa dalam berkas terpisah tidak tampak dikawal Brimob Polda Bali.

Menurut JPU di persidangan yang diketuai hakim I Wayan Suarta, sidang dijadwalkan pemeriksaan saksi mahkota, yakni terdakwa satu dengan terdakwa yang lain saling bersaksi.

Baca juga:  Kebiasaan Sehat Terbaik untuk Tiap Zodiak

Hanya saja, JPU dari Kejari Badung menyatakan Darcy yang sedianya akan bersaksi untuk kedua terdakwa tidak bisa memberikan kesaksian karena yang bersangkutan sedang sakit.

Jaksa membawa selembar kertas yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan klinik Lapas Kerobokan, Darcy memang menderita sakit sehingga butuh istirahat selama dua hari.

Atas kondisi itu, hakim memanggil pihak terdakwa untuk melihat secara bersama keterangan dokter tersebut. Diputuskan, sidang mendengarkan keterangan saksi mahkota ditunda hingga pekan depan.

Baca juga:  Sehari Bebas, Sara Connor Dideportasi

Untuk diketahui, setiap persidangan dugaan penembakan yang menyeret tiga terdakwa itu selalu dikawal ketat petugas kepolisian. Sedang kesaksian korban pekan lalu dibacakan karena merasa terancam dan kasusnya sudah dilaporkan di kepolisian Australia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN