Kedua terdakwa saat keluar dari ruangan sidang. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiaan pelanggan michat mulai memasuki agenda tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua terdakwa, dituntut pidana penjara masing-masing enam tahun.

Informasi didapat di lingkungan pengadilan, Minggu (27/7), JPU Finna Wulandari dalam surat tuntutannya, menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggeroyokan yang menyebabkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Piodalan Di Pura Puri Agung Dalem Tarukan

Kasus penganiayaan terjdi di sebuah kamar Ayudia Guest House, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu, korban berinisial KY memesan jasa PSK online melalui aplikasi Michat dan sepakat bertemu dengan NB di TKP.

Percekcokan terjadi karena masalah pembayaran. Awalnya korban membayar Rp 250 ribu satu ronde. Namun diduga setelah ronde pertama, korban diduga minta tambahan. Bahkan uang yang dibayar pertama disebut diminta kembali.

Baca juga:  Tunggakan Pelanggan Perumda Tirta Tohlangkir Capai Rp 2 Miliar Lebih

Terjadilah perselisihan. Bahkan NB merasa terancam sehingga panik dan berteriak hingga SA dan terdakwa anak (sidang dan berkas terpisah), kaget dan melabrak masuk. Di sanalah korban diserang secara membabibuta. Termasuk NB ikut melakukan tindak kekerasan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN