
DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili kasus narkoba, Risqi Aris Setiawan (26) asal Banyuwangi, Selasa (22/7) divonis bersalah oleh hakim PN Denpasar yang diketuai Gusti Ayu Akhirnyani. Sehingga terdakwa dihukum selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, langsung menyatakan menerima. Apalagi putusan itu sebelumnya turun dibanding tuntutan jaksa.
JPU Nissa Junilla Maharani sebelumnya menuntut Risqi Aris Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa oleh JPU dinyatakan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap polisi pada 5 Maret 2025 di kamar kost Jalan Tukad Petanu, Desa Sidakarya, Denpasar. Saat petugas Polresta Denpasar melakukan penggeledahan, di bawah tempat tidur terdakwa ditemukan 10 narkotika jenis sabu, bong dan korek api gas.
Terdakwa mengaku menerima sabu dari Imbo (DPO). Total berat bersih narkoba yang disita sebesar 1,43 gram. (Miasa/balipost)