
DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu dugaan perkara korupsi di Bangli dibawa ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Di saat kasus BUMDes masih bergulir dan dalam pembuktian, kini masuk perkara korupsi yang diduga terjadi di sebuah Desa Kecamatan Tembuku, Bangli.
Duduk sebagai terdakwa adalah Ni Wayan Budiastuti. Wanita 34 tersebut diduga saat melakukan aksinya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Aksinya pun dibongkar setelah perbekel setempat curiga.
Informasi dari dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dibawakan pekan kemarin, terdakwa diduga menyunat sejumlah anggaran seperti gaji ke-13 dan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.
Dalam dakwaan JPU dari Kejari Bangli, disebut bahwa terdakwa dalam mengelola dana APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022, merugikan keuangan negara Rp 323.955.628,85.
JPU Luh Putu Esty Punyantari dkk, menjelaskan, modus yang digunakan membuat laporan, yang salah satunya diduga palsu. Jadi, ada dua laporan pencairan dana. Yang satu ada keterangan lengkap dan yang satunya lagi kosong namun sama-sama sudah ditandatangani oleh Perbekel Desa Undisan, I Ketut Suardikayasa.
Kata JPU, terdakwa juga menyelipkan dokumen permintaan penarikan dana di antara tumpukan berkas agar bisa ditandatangani tanpa verifikasi sekretaris desa. Dokumen itu lalu digunakan untuk memindahbukukan dana ke rekening pribadinya.
Menurut JPU, uang yang digunakan dari pos APBDes, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 6 juta, pendapatan desa Rp 15,3 juta, kas desa tahun 2021 sebesar Rp 96,8 juta, dan kas 2022 sebesar Rp 22,3 juta.
Selain itu, disebutkan bahwa Ni Wayan Budiastuti juga mencairkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp 31 juta, tetapi Rp 7 juta di antaranya tidak dibayarkan.
Disebutkan pula bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama dua tahun tidak disetor. Jumlahnya mencapai Rp 30,3 juta. Demikian pula dengan pajak yang telah dipungut dari berbagai transaksi sebesar Rp 77,6 juta selama 2021–2022, namun hanya sebagian kecil yang disetorkan ke kas negara.
Dari total penyimpangan keuangan sebesar Rp 620,7 juta, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp 296,8 juta. Sisanya, senilai Rp 323,9 juta, menjadi kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Daerah Bangli tahun 2025. (Dayu Swasrina/Balipost)