
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang karyawan aktif PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), berinisial IGKS, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan korupsi.
Pria berusia 37 tahun itu diduga menggelapkan dana hingga Rp2,85 miliar, yang belakangan diketahui digunakan untuk judi tajen.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen bank melaporkan IGKS secara resmi ke Polres Buleleng pada Kamis (17/7). Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan sedang didalami. “Sesuai laporan yang kami terima, PT BPR Bank Buleleng 45 mengalami kerugian sebesar Rp2.850.000.000,” ujar Yohana saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7).
Dalam laporan polisi bernomor Lp/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, dijelaskan bahwa aksi penggelapan dilakukan IGKS secara sistematis selama April 2024 hingga April 2025. Modusnya, IGKS memanfaatkan akses internal ke brankas kas bank untuk mengambil dana secara berkala.
Lebih lanjut, penyelidikan awal mengungkap bahwa IGKS juga memanipulasi sistem aplikasi bank demi menyamarkan transaksi ilegal tersebut agar tampak sah. Ia membuat pencatatan palsu di Core Banking System agar saldo kas terlihat seimbang antara debit dan kredit.
“Uang yang diambil digunakan untuk berjudi sabung ayam. Untuk menyiasati agar tidak terdeteksi, terlapor menciptakan catatan transaksi fiktif di sistem,” jelas Yohana.
Saat ini, tim penyidik Polres Buleleng terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Nyoman Yudha/balipost)