WNA asal Nigeria usai diadili di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA asal Nigeria bernama Chukwudi Ambrose Opara (33), Kamis (17/7) diadili kasus pengeroyokan.

JPU Ryan Mahardika dari Kejari Badung, menguraikan bahwa terdakwa bersama Crisht Igbo (DPO), pada Minggu 22 Desember 2024, bertempat di basement The Capital Hotel & Resort Bali Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Badung, diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.

Baca juga:  Satpol PP Segel Pompa Air Milik SWT di Gilimanuk

Saat itu terdakwa bersama pacarnya Ny dan Crisht mendatangi korban bernama Okello yang saat itu bersama temannya bernama Philip di area parkir Finns Beach Club sekira pukul 17.00 Wita.

Berselang beberapa jam, Chrisht menghampiri Okello yang bersama Philip. Saat itu, Philip menggunakan ponsel Okello. Chrisht mengira ponsel itu milik Philip.

Terdakwa Chukwudi Ambrose Opara diajak Chrisht meminta uang kepada Philip, namun tidak diberikan dan seketika itu Chukwudi merebut ponsel yang dipegang Philip lalu pelaku pergi dengan mobil.

Baca juga:  Pedagang Kehilangan Tas di Pasar Galiran, Puluhan Juta dan Ratusan Gram Emas Raib

Oleh korban dikejar dengan menggunakan sepeda motor. Dan pelaku ditemukan di The Forge daerah Petitenget. Namun Chrisht (DPO) tidak mau mengembalikan HP tersebut dengan alasan Philip masih memiliki hutang kepada Chrisht lalu pelaku pergi menuju basement The Capital Hotel & Resort Bali Jl. Petitenget. Korban mengikutinya. Saat di parkiran kembali terjadi perselisihan dan terjadilah aksi pengeroyokan itu. Atas aksi itu, Okello berhasil kabur dan melapor ke polisi. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Usut Napi Kabur, Anggota Reskrim Datangi Lapas
BAGIKAN