Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum sopir asal Jimbaran, terdakwa I Made Kertha, dihukum selama delapan tahun saat sidang di PN Denpasar. Dia diduga terlibat sabu-sabu, sehingga tidak diampuni oleh hakim atas perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim menghukum berat terdakwa, karena dia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga:  Ini Jadwalnya! Cek Pemadaman Listrik Sementara di Bali pada 9 Mei 2025

Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Lukman Hakim, menyatakan menerima vonis tersebut.

Barang bukti dalam kasus ini berupa sabu seberat 90,57 gram netto. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN