
DENPASAR, BALIPOST.com – Sekretaris LPD Desa Adat Tamblang, terdakwa I Ketut Trimayasa, Selasa (15/7) menyusul Opi Antarini (bendahara LPD) untuk bersidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dia juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih dan Imam Santoso.
Hakim menegaskan, terdakwa Trimayasa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta dan berlanjut, sehingga terdakwa oleh hakim divonis selama tiga tahun penjara, serta denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Masih saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang oleh JPU.
Dalam hal arta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Trimayasa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Miasa/balipost)