Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemkot Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat menjalani persidangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kadis Kebudayaan Pemkot Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang diadili korupsi dana pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020, sudah diputus dan terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.

Dan pihak terpidana sudah manerima putusan tersebut setelah diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir. Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, dikonfirmasi, Senin (14/7) membenarkan bahwa perkara korupsi FORMI yang menjerat Mantan Kadis Kebudayaan Pemkot Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram sudah berkekuatan hukum tetap.

“Incrach. Saat ini tim Pidsus Kejari Denpasar sedang mempersiapkan eksekusi terhadap putusan hakim,” ucap Ady Wira, yang sebentar lagi dipromosikan menjadi Jaksa Koordinator di Kejati Bali itu.

Baca juga:  Bocah Perempuan Ditemukan di Sidakarya Jadi Viral di Medsos, Sang Ayah Tengok di RS Wangaya

Sebelumnya, JPU sekaligus menjabat Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra, mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, kemudian IG Mataram dijerat pasal yang sama yakni terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  Kerugian Negara Pada Kasus PT ASDP Diperkirakan Rp 1,27 triliun

Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.

Namun I Gusti Ngurah Bagus Mataram disebut terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair.

Mataram dihukum pidana penjara selama tiga tahun, lalu pidana denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.465.084.807,98, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Indeks Pencegahan Korupsi Tahun 2021

Vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN