Puluhan Moci pengangkut sampah terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan motor cikar (Moci) pengangkut sampah geruduk Kantor Gubernur, Senin (4/8). Moci ini sengaja dijejer di depan Kantor Gubernur Bali oleh pengendara pasca ditolak membuang sampah di TPA Suwung.

Para petugas pengangkut sampah itu berkumpul untuk meminta solusi. Karena sejak 1 Agustus 2025, mereka tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Regional Suwung.

Berdasarkan pantauan Bali Post, Mocin sudah dijejer sejak pukul 10.00 WITA. Dan hingga pukul 12.00 WITA moci terus berdatangan. Puluhan moci ini ditinggal berjejer tanpa pengendaranya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Bertambah Banyak, Pasien Sembuh Baru Capai Ratusan Orang

Seorang petugas bernama Wayan Sanu mengatakan, mereka melakukan aksi spontanitas untuk minta solusi. Karena Moci pengangkut sampah tidak diijinkan masuk membuang sampah TPA Suwung. “Kami bukan demo, tapi minta solusi. Kemana kami harus buang sampah,” ujarnya ditemui dilokasi.

Menurutnya, para petugas pengangkut sampah ini dari dua desa. Yakni Depo dan Batuyang, Denpasar.

Ia membandingkan dengan truk swakelola yang bisa buang sampah ke TPA. Namun, kenapa Moci tidak bisa membuang sampah ke TPA Suwung. Menurutnya, ini tidak adil.

Baca juga:  Hujan Lebat Terus Mengguyur, Sejumlah Kawasan Ini Diatensi BPBD Bangli

“Kami kok tidak bisa? Masak sampah masyarakat diperketat, sedangkan sampah negara dipelihara. Kami sebenarnya membantu pemerintah, tapi kenapa kami dipersulit,” tandasnya.

Pengendara lainnya, I Wayan Suka Merta mengaku kecewa karena Moci pengangkut sampah organik tidak bisa masuk ke TPA Suwung. Padahal, sampah yang dibawanya sudah dipilah dari sampah anorganik. “Kami datang ke sini untuk mencari solusi, kemana kami harus membawa sampah masyarakat yang kami angkut ini?” tanyanya. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Prof Wiku Konfirmasi Positif COVID-19
BAGIKAN