Putu Agus Eka Sabana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., Senin (6/3) tidak menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali. Rektor di universitas terbesar di Bali itu masuk dalam daftar nama panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, penyidik sejatinya memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi SPI Unud. “Hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi, sesuai surat panggilan yang diterima tanggal 3 Maret 2023. Namun, hanya dua orang saksi (dari mahasiswa) yang hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Permohonan JC Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim

Sedangkan satu saksi, yakni Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng yang dalam kasus ini juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020 tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

“Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng yang dalam kasus ini juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020, tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah,” tegas Eka Sabana.

Baca juga:  Polres Jembrana Gelar Operasi Preman

Atas ketidakhadiran rektor, penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan. “Kita akan kirim lagi surat pada yang bersangkutan (Nyoman Gede Antara) bersama saksi-saksi lain,” ucap Eka Sabana, selaku jubir Kejati Bali.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali dalam sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY dan NPS.

Sebelumnya, Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D, dalam rilisnya mengaku bahwa Unud sudah menerima pemberitahuan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. Lanjut Senja, keberadaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Capai Puluhan Orang

Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

“Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN