
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembongkaran terhadap 48 bangunan yang melanggar aturan di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, hingga kini belum terealisasi. Padahal, surat rekomendasi penertiban dari Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra sudah dikirim ke Sekda Badung.
Bahkan, dalam surat tertanggal 26 Juni 2025 tersebut jelas menyebutkan pelaksanaan penertiban direncanakan akan dilaksanakan minggu I bulan Juli 2025 setelah surat peringatan III disampaikan. Padahal surat peringatan III sudah dilayangkan sebelum tanggal 5 Juli 2025.
Satpol PP Bali pun hingga kini masih menunggu surat perintah (sprint) resmi pembongkaran dari Bupati Badung. Namun, Bupati Badung hingga kini belum mengeluarkan sprint pembongkaran. Justru, Bupati Badung menunggu sprint resmi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin dari Gubernur Bali.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretariat Daerah Bali telah melayangkan surat rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Bahkan, dalam surat tersebut meminta agar dilakukan pembongkaran dilakukan pada minggu pertama bulan Juli 2025 setelah surat peringatan ke-3 dilayangkan kepada para pemilih bangunan. Sehingga, berdasarkan surat tersebut mestinya sudah dilakukan pembongkaran.
“Sebenarnya SP 1, SP 2, SP 3 itu sudah dilaksanakan, tinggal memang menunggu action dari Pemerintah Provinsi Bali kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung, dan suratnya sudah ada itu,” ujar Budiutama, Minggu (13/7).
Meskipun demikian, politisi PDI Perjuangan ini memaklumi kenapa Pemkab Badung belum melakukan eksekusi. Hal ini berkaitan dengan anggaran.
Dikatakan, anggaran untuk pembongkaran bangunan yang melanggar sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemkab Badung sebesar Rp600 juta. Mengingat saat ini, APBD Perubahan 2025 baru dibahas. “Ya mungkin perlu ada persiapan di sana. Mungkin anggarannya, ini sedang pembahasan APBD Perubahan, apa bisa (anggarannya,red) mendahului terkait masalah itu,” tukasnya.
Budiutama mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Bali sudah merekomendasikan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Pantai Bingin pada 13 Juni 2025. Sehingga, jika memang dipersiapkan anggarannya maka masuk pada APBD Badung Perubahan 2025.
“Waktu ini kita kan rekomendasi pada bulan Juni, berarti kalau itu memang dipersiapkan anggarannya itu masuk di perubahan atau apakah bisa mendahului anggarannya, itu kebijakan dari Bupati lah supaya bisa dilaksanakan. Yang jelas anggarannya itu pasti di perubahan dianggarkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung akan segera mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Badung. Pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha di lokasi tersebut menerima SP hingga tahap ketiga.
Bahkan, eksekusi pembongkaran sudah dirapatkan bersama tim terpadu baik dari unsur provinsi maupun Kabupaten Badung. Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung, dan saat ini tinggal menunggu sprint dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran. “Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegasnya belum lama ini.
Diungkapkan, dari 48 bangunan tersebut terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Menurut Darmadi, pihak pengusaha telah menyampaikan keberatan dan bahkan sempat beraudiensi dengan Bupati Badung.
Namun demikian, keputusan tetap diambil untuk melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.
Dikatakan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar material yang bisa diselamatkan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Namun karena lokasi sulit dijangkau alat berat, proses eksekusi akan dilakukan secara manual. (Ketut Winata/Balipost)