Kasat Lantas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Irin Supandi, sopir truk molen DK 8138 AT yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kecamatan Kubutambahan, kini resmi ditahan di Satlantas Polres Buleleng.

Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini dijerat Pasal 304 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat ditemui Kamis (10/7), mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan telah diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh tim ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng. Hasil tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistem pengereman pada truk yang dikemudikan Irin Supandi.

Baca juga:  Toreh Prestasi, Kowad Harumkan Bangsa

“Tabung angin dalam sistem rem mengalami kekosongan, sehingga menyebabkan rem blong. Akibatnya, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan,” jelas AKP Bachtiar.

Dalam kondisi rem blong dan medan jalan yang menurun, Irin Supandi disebut telah berupaya menghindari jatuhnya korban lebih banyak. Salah satu langkah yang diambil adalah menabrakkan truk ke patung Ganesha agar kendaraan bisa berhenti.

Namun, upaya tersebut tetap berujung tragis. Kecelakaan itu menelan korban jiwa, yang membuat sang sopir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca juga:  Dituntut 3 Tahun, Ngadimin Divonis 2 Tahun Penjara

Selain faktor teknis, polisi juga mencurigai adanya kelalaian dalam perawatan kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada tahun 2020. Sejak itu, tidak ada catatan perpanjangan atau pemeriksaan ulang.

“Kondisi kendaraan yang tidak layak jalan turut memperkuat dugaan kelalaian. Ini menjadi pertimbangan kami dalam penyelidikan,” tambah AKP Bachtiar.

Sementara itu, pemilik kendaraan diketahui tengah melakukan proses mediasi dengan keluarga korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga:  Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun Penjara

“Pemilik kendaraan sudah datang melayat dan menyampaikan belasungkawa. Mediasi masih berlangsung, kami berharap bisa tercapai solusi terbaik,” pungkasnya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN