Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditressiber Polda Bali mengungkap kasus penipuan online dengan modus bukti transfer palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial GF (32) dan TNP (24) masing-masing di Jalan Bedugul dan Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, Jumat (4/7).

Direktur Ditressiber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, Selasa (8/7) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

Sementara Kasubdit Penmas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya menjelaskan kedua pelaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur. “Modusnya para pelaku memesan sejumlah barang elektronik secara online dengan menggunakan bukti transfer palsu (sudah diedit) dan barang itu diambil menggunakan ojek online,” ujarnya.

Baca juga:  Curi Barang PSK, Pria NTT Ditangkap

Kronologinya, Eka Jaya menjelaskan pada Kamsi (3/7) Tim Subdit II Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat adanya penipuan jual beli barang elektronik dengan modus menggunakan bukti transfer palsu. Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut.

Alhasil polisi berhasil mengamankan GF di toko, Jalan Bedugul, Denpasar. GF ditangkap saat menerima barang yang dibeli menggunakan bukti transfer palsu.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dan GF mengaku beraksi dengan temannya, TNP. Akhirnya TNP dibekuk di penginapan, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar.

Baca juga:  Nusa Dua Bali Akan Dihebohkan Bali Blues Festival 2017

Petugas mencari barang bukti laptop dan berhasil diamankan di wilayah Kuta. Laptop tersebut dititip di teman pelaku, Rk. “Terkait kasus ini diamankan barang bukti dua HP dan dua sepeda motor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN