penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan, Ade Adriansah di Jalan Gurita, Denpasar, Senin (7/7). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan, Ade Adriansah di Jalan Gurita, Denpasar, Senin (7/7).

Saat rekonstruksi dilaksanakan di TKP, tercium bau menyengat hidung.

Diduga bersumber dari bau darah dan air kolam renang yang tidak terawat.

Dari pantauan di TKP, adegan mematikan diperagakan tersangka Muhammad Babul Wahyudi bersama sepupunya, Dimas Ari Ramadhan di ruang tamu vila tersebut.

Baca juga:  Akan Direkonstruksi, Kesenian Wayang Wong di Kamasan

Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib Aulya mengatakan reka ulang itu dimulai saat kedua pelaku bertemu di minimarket, Jalan Pulau Kawe, Denpasar. Di sana mereka membahas dan merencanakan pembunuh korban.

Selanjutnya mereka makan di restoran cepat saji, Jalan Raya Sesetan, Densel.

Pada Sabtu 24 Mei pukul 00.00 WITA, kedua pelaku datang ke TKP. Namun mereka parkir sepeda motornya di gapura masuk perumahan.

Baca juga:  Temuan Bayi di Alengkong, Ini Pengakuan Sang Ibu

Selanjutnya mereka jalan kaki menuju TKP jaraknya sekitar 50 meter. Saat mereka mengetuk pintu garasi vila, korban langsung keluar.

Selanjutnya mempersilahkan kedua pelaku masuk lalu makan di ruang tamu.

Setelah itu, Dimas tidur di ruang tamu, sedangkan Babul ribut dengan korban.

Pukul 02.30 WITA, Babul berada di kamar tidur lalu mengintip ke ruang  tamu dan melihat korban tidur di sofa. Saat itulah kedua pelaku melakukan aksinya.

Baca juga:  Terlibat Perkelahian, Lansia Meninggal dengan Luka Sajam

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan rekonstruksi dalam perkara pidana memiliki beberapa fungsi utama, yaitu memperjelas gambaran kejadian perkara, menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN