Suasana arena tajen yang berada di lahan Nang Gede Lana dipasangi police line. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Penanganan kasus kericuhan yang terjadi di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, pada Sabtu (14/6) lalu terus bergulir. Perkembangan terbaru, Polres Bangli menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (3/7), setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.

Dari kelima tersangka itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Jro Luwes. Inisial masing-masing tersangka yakni JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap korban Komang Alam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Kejar Target, Disdukcapil Bangli Tambah Satu Pencetakan E-KTP

“Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa rekan mereka. Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes,” kata Kasubsi Penmas Polres Bangli Aipda Nengah Wirata.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KS (29). KS jadi tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu (14/6) di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan korban Komang Alam.

Baca juga:  Menunggu Aksi Nyata “We Love Bali Movement”

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp 500.000, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan. Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Wirata menegaskan komitmen Polres Bangli menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama, serta menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan dan senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca juga:  Kepergok Selingkuh di Gilimanuk, Oknum Kasat Dicopot dari Jabatannya

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya kericuhan terjadi di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka.

Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.

Akibat luka yang dialaminya korban Komang Alam Sutawan sempat dilarikan ke RSU Bangli namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Jro Luwes, yang juga terluka, awalnya dibawa ke RS BMC Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah kondisi kesehatannya dianggap membaik, Jro Luwes kemudian ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/9). Sehari kemudian Polres Bangli melakukan penahanan terhadap Jro Luwes. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN