
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah diserahkan dari Polsek Kuta Selatan (Kutsel) ke Polresta Denpasar, buruh proyek, FB, yang diduga melakukan pelecehan seksual menjalani pemeriksaan intensif.
Namun FB belum ditahan karena penyidik masih melakukan proses pemenuhan unsur tindak pidananya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) Satreskrim Polresta Denpasar yang menangani kasus ini. Untuk sementara yang bersangkutan (TB) tidak ditahan karena masih proses pemenuhan unsur,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Rabu (2/7).
Terkait alasan melakukan perbuatan tersebut, menurut AKP Sukadi saat menjalani pemeriksaan FB tidak memberi alasan pasti.
FB juga mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan perbuatan seperti itu. Selama di Bali, FB bekerja sebagai buruh proyek.
“Tunggu saja perkembangan penyelidikan kasus ini. Yang jelas siapa pun yang melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Seperti diberitakan kasus pelecehan seksual terjadi di Jalan Merak 2, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Sabtu (28/6).
Korbannya berinisial NJA (21) mengalami pelecehan pada pukul 01.43 WITA oleh buruh proyek, FB. Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. (Kerta Negara/Balipost)