
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Selasa (1/7) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Soal Pembangunan Bandara Bali Utara, Komisi III Ingin Cepat, Gubernur Pertanyakan Sumber Dana
Denpasar (Bali Post) –
Proyek pembangunan Bandara Bali Utara segera terwujud.
Proyek Bandara Bali Utara telah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Komisi III DPRD Bali mendorong agar pembangunan dipercepat, sementara Gubernur Koster mengaku tak tahu akan segera peletakan batu pertama dan mempertanyakan sumber dananya.
2. Perkuat Ekonomi, Budaya Bali Tak Tergerus
Denpasar (Bali Post) –
Pembangunan Bandara Bali Utara sarat dengan kepentingan.
Sempat terhenti kini muncul lagi dengan Perpres.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, berharap Bandara Bali Utara segera terealisasi.
Menurutnya, kehadiran Bandara Bali Utara akan banyak menyerap tenaga kerja lokal, terutama tenaga kerja asal Buleleng yang merupakan daerah pemilihannya.
3. Lima UU Direvisi Jika Pemilu Dipisahkan
Jakarta (Bali Post) –
Komisi II DPR RI menggelar rapat secara mendadak bersama pimpinan DPR RI guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
“Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
4. Soal Perda Tajen, Gubernur Beda Pendapat dengan Wakil Ketua DPRD Bali
Denpasar (Bali Post) –
Perda dan legalisasi tajen sempat diusulkan oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi.
Ia mengatakan ketika pemerintah tidak bisa melarang judi tajen di Bali, maka negara harus hadir untuk memberikan solusi berupa aturan yang jelas terhadap judi tajen ini.
5. Dampak Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Diperpanjang 2,5 Tahun
Gianyar (Bali Post) –
Banyak pihak menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilihan legislatif (pileg) nasional dan pileg daerah.
Putusan tersebut berpotensi masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang atau mem-Pj-kan jabatan DPRD lantaran kemungkinan pemilihan umum baru bisa dilakukan pada 2031 jika mengikuti putusan MK. (*)