Terdakwa Ahmad Santoso yang disidang dalam pembunuhan terhadap pria lanjut usia Parno atau Suparno (68) menjalani sidang tuntutan, Kamis (26/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Ahmad Santoso yang disidang dalam pembunuhan terhadap pria lanjut usia Parno atau Suparno (68) menjalani sidang tuntutan, Kamis (26/6).

lOeh JPU Finna Wulandari, terdakwa asal Banyuwangi itu dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Aksi pembunuhan dilakukan Santoso di lahan kosong, Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025).

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Baca juga:  Dana Terbatas, BNNP dan BNNK Gandeng RS Negeri Layani Rehabilitasi Pecandu

Teungkap dalam persidangan di PN Denpasar, terdakwa sebelum menghabisi nyawa Suparno, terlebih dahulu menengak pil koplo dan sabu di pinggir Jalan Marlboro, Denpasar.

Peristiwa nahas terjadi setelah korban dan terdakwa cekcok soal pembuangan puing-puing di lahan kosong. Bahkan lansia itu menyinggung terdakwa konsumsi obat. Selisih paham itu terus berlanjut dan terjadi pembunuhan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN