Komisi I DPRD Bali bersama Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali, menggelar sidak di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa (6/5/2025). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan bangunan yang melanggar aturan di Pantai Bingin dan sebuah hotel di Jimbaran direkomendasikan untuk dibongkar oleh Komisi I DPRD Bali. Batas waktu (deadline) pelaksanaan rekomendasi itu adalah 27 Juni 2025.

Sehari jelang deadline ini, Komisi I DPRD Bali mempertanyakan progres pembongkaran itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/6).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, turut dihadiri anggota Komisi I, seperti Wayan Bawa, Made Suparta, Wayan Tagel Winarta, dan Dewa Nyoman Rai.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Bali dan telah menjalankan sejumlah langkah penindakan.

Baca juga:  Dari Kasus Pembunuhan Wanita Bugil hingga Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, 81 Persen Disumbangkan Empat Zona Merah

“Kami sudah menerima surat rekomendasi tersebut dan telah mulai melaksanakannya. Bahkan, sebelum rekomendasi itu turun, kami juga sudah mendapatkan somasi dari masyarakat. Secara administrasi sudah kami jalankan,” jelas Darmadi.

Ia menegaskan tidak ada keberpihakan dalam penanganan pelanggaran tersebut. “Seolah-olah kami membela, padahal kami tidak membela siapa pun. Kami sepakat untuk melakukan pendalaman ulang, dan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan Hotel Step Up terkait pelanggaran ketinggian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darmadi menyebut pihaknya telah menyurati 46 pengusaha sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar. “Kami sedang menyiapkan pembiayaan alat berat untuk eksekusi, dengan anggaran sekitar Rp600 juta. SP 1 untuk pengosongan tempat usaha juga akan segera dilayangkan. Jika sampai SP 3 tidak ada tindakan, baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Terbakar, Mobil Pengantar Pengantin Ludes

Ia juga mengungkap bahwa Satpol PP tengah melakukan klarifikasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran serupa di kawasan Pantai Balangan.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara menyampaikan rekomendasi DPRD Bali telah dilaporkan kepada Bupati. “Bupati sudah menerima aspirasi warga Pantai Bingin yang mengadu soal rekomendasi itu. Pimpinan kami berharap agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan kesiapan Pemkab Badung untuk melakukan langkah tegas jika pelanggaran tak ditindaklanjuti. “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi terkait anggaran pembongkaran, dan kami telah mendapatkan persetujuan pimpinan untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Bersebelahan dengan Lokasi Pasar Seni Sukawati, Fasilitas Warga Terkena Material Pembongkaran

Berdasarkan data Satpol PP Bali, sekitar 45 bangunan di Pantai Bingin ada yang telah berdiri sejak 1980-an. Bangunan di sana awalnya hanya untuk berdagang, hingga lambat laun menjadi bangunan permanen seperti saat ini. Bahkan, ada bangunan yang dimiliki WNA.

Selain di kawasan Pantai Bingin, terdapat sebanyak 23 pengusaha akomodasi pariwisata di Pantai Balangan juga terindikasi memanfaatkan lahan sempadan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN