Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Ketut Nayaka. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Temuan kelebihan pembayaran tiket pesawat perjalanan dinas (Perdin) luar negeri DPRD Bali diungkap Badan Pmeriksa Keuangan (BPK).

Kelebihan pembayaran itu berasal dari selisih harga tiket maskapai dengan tagihan yang diajukan sejumlah agen perjalanan. Nilai temuan mencapai Rp1.139.620.100 yang melibatkan tiga penyedia jasa perjalanan, yakni PT BDW, PT PDLN, dan PT TCTT.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya masih menjadi bagian dari proses penyelesaian pada saat audit dilakukan. Temuan itu juga memuat rekomendasi agar Sekretariat DPRD meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan dinas dan mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa perjalanan.

Terkait hal ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bali, I Ketut Nayaka, menegaskan temuan itu merupakan persoalan lama yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Menurutnya, seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi temuan audit telah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa perjalanan (travel).

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya pemberitaan mengenai dugaan mark-up harga tiket perjalanan dinas DPRD Bali yang mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.

Nayaka menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas pada tahun 2024 yang diaudit BPK pada 2025. Ia menegaskan, saat peristiwa itu terjadi dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bali.

“Kelebihan bayar tiket itu karena yang menaikkan harga adalah travel. Hasil audit memang ada kelebihan bayar dan itu sudah dikembalikan oleh travel. Perjalanan luar negeri tahun 2025 maupun sekarang tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Baca juga:  Cuti Bersama Lebaran Habis, Arus Balik ke Bali Padati Pelabuhan Ketapang

Ia mengatakan, setelah dilantik sebagai Sekwan, salah satu hal yang diselesaikannya adalah menindaklanjuti temuan tersebut hingga pengembalian dana ke kas daerah.

“Itu kejadian tahun 2024, diaudit tahun 2025. Saya belum jadi Sekwan saat itu. Begitu dilantik, saya menyelesaikan temuan itu. Travel PT BDW sudah menyetor pengembalian dan bukti setor juga ada di kantor,” katanya.

Menurut Nayaka, BPK juga telah menerima tindak lanjut atas temuan tersebut sehingga persoalan dinilai telah selesai.

Ia menegaskan, pada 2025 DPRD Bali tidak lagi melaksanakan perjalanan dinas luar negeri. Kebijakan itu juga berlanjut pada 2026 sehingga tidak ada lagi kegiatan perjalanan luar negeri yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.

Baca juga:  Walhi Ungkap 400-an Hektare Lahan Pertanian Terkena Proyek Tol Gilimanuk

“Perjalanan luar negeri tahun 2025 tidak ada. Tahun 2026 juga tidak ada perjalanan luar negeri,” tegasnya.

Nayaka juga menyayangkan munculnya kembali pemberitaan yang mengangkat kasus tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak sekretariat. Menurutnya, informasi yang beredar tidak utuh karena tidak menjelaskan bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau mencari data seharusnya yang benar. Ini persoalan lama yang sudah selesai. Pak Disel (Wakil Ketua I DPRD Bali,red) juga sudah menyampaikan bahwa temuan itu sudah dituntaskan tahun lalu,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN