Tjok Bagus Pemayun. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) tak berizin alias ilegal mencari nafkah di Bali mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, rapat koordinasi lintas sektor telah dilakukan dengan membentuk Satgas untuk menindak tegas TKA ilegal.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa menindaklanjuti maraknya TKA ilegal mencari nafkah di Bali, Dispar Bali telah membentuk satgas yang terdiri dari perangkat daerah provinsi. Termasuk di dalamnya pihak imigrasi, kepolisian, dan Disnaker & ESDM Bali.

Satgas ini untuk menangangi hal-hal yang berkaitan dengan kepariwisataan budaya Bali. Sebab, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, bahwa Bali menuju Pariwisata berkualitas dan bermartabat. Salah satunya menjaga lingkungan, alam, dan budaya Bali.

Baca juga:  Awasi Jajanan Takjil, BPOM Uji Puluhan Sample di Tabanan

Apabila, hal ini tidak dilakukan oleh wisatawan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. “Jika mereka melakukan sesuatu di luar ketentuan, seperti halnya mengambil pekerjaan di Bali tanpa legalitas atau ilegal, ya kita tindak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kalau melanggar keimigrasian, maka tim imigrasi yang akan menindak sesuai aturan-aturan yang berlaku di imigrasi,” ujar Tjok Bagus Pemayun, Selasa (28/2).

Terkait wisatawan yang menggunakan visa berlibur untuk bekerja di Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan hal tersebut telah melanggar dari segi ketentuan keimigrasian. Sebab, Visa on Holiday diperuntukkan untuk berwisata, bukan untuk bekerja. “Yang begini-begini lah yang nanti kita akan tertibkan melalui Satgas, karena Satgas yang telah kami bentuk berasal dari berbagai stakeholder terkait,” tegasnya.

Baca juga:  Wujudkan "3S," Undiksha Gandeng SMAN 4 Singaraja dan SMAN 1 Kuta

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa masing-masing stakeholder memiliki tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing komponennya. Polda Bali memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengedukasi sekaligus melalukan penindakan kepada wisatawan yang melanggar.

Dinas Perhubungan melakukan pendataan  terhadap usaha rental mobil/motor dan melakukan pendataan ijin–ijin transportasi pariwisata terutama di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar. Satpol PP bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan Perda maupun Pergub. Sedangkan, GIPI/BTB membuat himbauan berupa baliho, flyer dan menyebarkan informasi melaui sosial media dalam berbagai bahasa dan mengkoordinasikan pemasangan baliho dengan stakeholder terkait.

Sementara itu, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) memberikan edukasi terkait budaya Bali terhadap pemilik akomodasi maupun wisatawan yang ada di wilayah desa adat. Di samping juga membuat papan pengumuman terkait larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wisatawan di wilayah desa adat. Sedangkan, Diskominfos membantu menyosialisasikan dan membuat iklan/video pendek terkait himbauan penertiban wisatawan.

Baca juga:  Pemilik Sedang Tidur, Rumah Kebakaran Sebabkan Kerugian Ratusan Juta

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker & ESDM) Provinsi Bali, IB. Setiawan mengatakan bahwa izin TKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui TKA Online. Namun, dengan adanya indikasi TKA ilegal atau dengan Visa on Holiday bekerja di Bali perlu disikapi dengan tegas.

Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan beberapa stakeholders terkait, baik pusat maupun daerah untuk menindak kejadian ini. “Saat ini kami sedang menyisir dan inventarisir bersama stakeholders terkait,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN