
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, terdakwa I Wayan Mudana, Selasa (24/6), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara pada Mudana dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.641.502 500.,dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan pengembalian Rp 200 juta, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dikembalikan pada pihak LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur.
Ada vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya IB Alit, setelah berkoordinasi selama beberapa menit, di hadapan majelis hakim langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Mia Fida dkk., masih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim. Vonis itu sendiri turun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
JPU juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.641.502 500.,dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa LPD Intaran tidak sehat. Selain itu ada juga nasabah, setidaknya terdapat 20 nasabah yang melakukan peminjaman melebihi plafon. Nilainya tak tanggung-tanggung ada yang Rp 3 Miliar, Rp 4 Miliar bahkan ada sampai belasan miliar.
Sebagaimana diketahui, I Wayan Mudana diadili karena diduga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negera Cq LPD Desa Adat Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500.
Rinciannya, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No. 00059/KMK-00/03/2014, sebesar Rp. 1.341.592.500 dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No 00081/KMK-00/07/2016, sebesar Rp. 300.000.000. (Miasa/Balipost)