
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 50.971 satuan pendidikan masih belum memiliki formasi kepala sekolah sehingga meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah guna mengakselerasi pemenuhan kebutuhan tersebut.
“Kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang. Ini angka yang cukup mengkhawatirkan menurut saya jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif,” kata Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (23/6).
Nunuk pada Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) mengatakan, kondisi ini menegaskan urgensinya percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui Program Kepemimpinan Sekolah.
Terkait banyaknya kebutuhan akan formasi kepala sekolah tersebut, ia menjabarkan sejauh ini sebanyak 13.163 sekolah tidak memiliki kepala sekolah, sementara 26.909 sekolah belum memiliki kepala sekolah secara definitif sehingga hanya memiliki guru yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
Jumlah itu, kata dia, ditambah dengan jumlah kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun ini sebanyak 10.899.
Adapun provinsi yang membutuhkan formasi kepala sekolah terbanyak ialah Provinsi Jawa Barat karena sebanyak 7.490 sekolah masih belum memiliki kepala sekolah.
Nunuk menyebutkan 5 provinsi teratas yang membutuhkan banyak formasi kepala sekolah ialah Provinsi Jawa Barat sebanyak 7.490 formasi, Provinsi Jawa Tengah 6.881 formasi, Provinsi Jawa Timur 6.513 formasi, Provinsi Sumatera Utara 2.948 formasi, dan Provinsi Sulawesi Selatan 2.572 formasi.
Berkaitan dengan peluncuran PKS, ia mengatakan PKS telah resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dengan dasar kebijakan yang kuat program kepemimpinan sekolah dibangun agar berjalan sejalan dengan sistem yang ada sekaligus memberi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan melalui kekuatan peran para pemimpin di satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Sebelumnya pada Rabu (4/6), Nunuk mengatakan Program Kepemimpinan Sekolah merupakan program baru yang diluncurkan sejak tahun 2025 untuk menggantikan Program Guru Penggerak (PGP).
“Dan ini yang baru, yaitu Program Kepemimpinan Sekolah yang mencabut, menggantikan dua peraturan yang ada sebelumnya, yakni terkait dengan Program Guru Penggerak (PGP) maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. (Kmb/Balipost)