Suasana aktivitas siswa PAUD di Batuagung, Jembrana, Bali saat perpisahan. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Jembrana sepakat untuk menyesuaikan jadwal hari masuk sama dengan SD dan SMP. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana menyepakati penyesuaian hari masuk siswa TK dan PAUD serupa dengan SD dan SMP di Jembrana yakni 5 hari masuk, Senin hingga Jumat.

Kesepakatan ini dipicu dari usulan wali murid TK dan pengawas. Dengan durasi masuk lebih lama (6 hari) dibanding SD dan SMP menjadi ketimpangan suasana pembelajaran. TK mengikuti pembelajaran dari Senin hingga Sabtu, sementara SD dan SMP hanya Senin sampai Jumat.

Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Sajidin, Minggu (22/6) mengatakan, terkait dengan usulan tersebut telah dibahas dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta Bagian Hukum Setda Jembrana akhir pekan lalu. Menurutnya seluruh Fraksi DPRD Jembrana sepakat terkait penyesuaian tersebut.

Baca juga:  Puluhan Tenaga Non-ASN Pemkab Buleleng Datangi DPRD

“Ini kita bahas berdasarkan usulan dari wali murid dan pengawas TK. SD dan SMP tidak masuk Sabtu, tapi TK kok masuk? Ini kita dalami dan bahas dengan OPD terkait,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan wajib belajar Pendidikan anak usia dini, di pasal 20 disebutkan waktu pembelajaran paling sedikit 2,5 jam per hari selama 6 hari (Senin-Sabtu) dalam satu minggu.

Baca juga:  Rumdis Pejabat Dijadikan Rumah Panti Jompo

Sehingga untuk penyesuaian hari, disepakati penambahan jam sehingga tetap terkumpul waktu 900 menit per minggu. Sehingga solusinya, per hari akan ditambah jam pembelajaran sekitar 30 menit. “Disesuaikan durasi waktu masuk per minggunya. Sehingga jadwal masuk siswa usia dini sama dengan SD dan SMP, Senin hingga Jumat,” katanya.

Selama ini, para wali murid mempertanyakan terkait ketimpangan perbedaan jadwal masuk siswa itu. Terutama sekolah PAUD yang satu atap dengan SD. Saat siswa SD libur di hari Sabtu, justru anak-anak PAUD tetap masuk.

Baca juga:  Penertiban APK, Bawaslu Klungkung Dituding Plinplan

“Semua fraksi sepakat untuk itu (penyesuaian jadwal masuk siswa PAUD). Tidak perlu revisi Perda, nanti secara teknis melalui Surat Edaran dari Kepala Dinas,” katanya. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN