Sejumlah PPPK Merima SK Pengangkatan di Taman Kota Singaraja. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak delapan pegawai kontrak di Pemkab Buleleng gagal terima SK Pengangatan yang diserahkan pada Jumat pagi (20/6).

Gagalnya menerima SK, lantaran beberapa diantaranya meninggal dunia. Tak hanya ada pegawai yang meninggal, satu diantaranya juga dipecat lantaran melakukan pungutan liar terhadap dana pensiunan guru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika mengungkapkan, dari jumlah itu Lima orang diantaranya karena meninggal dunia, dan dua orang mengundurkan diri. Sedangkan satunya sudah dipecat resmi oleh Pemda Buleleng. Berita acara surat pemecatan oknum pegawai kontrak berinisial Gede SY pun sudah diserahkan ke BKPSDM Buleleng.

Baca juga:  Sebelum Ditunjuk Jadi RS Khusus COVID-19, RS PTN Unud Sudah Tangani 1 Pasien Positif

“Setelah melalui berbagai tahapan. Oknum ini sudah diberhentikan,” jelas Wisandika.

Sedangkan dua pegawainya yang mengundurkan diri, lantaran mengikuti suaminya ke luar kabupaten untuk bekerja. “Secara keseluruhan, 8 orang ini merupakan tenaga teknis. Untuk dua orang yang mengundurkan diri, alasannya karena ikut suami,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap delapan jabatan yang kosong ini, satu diantaranya sudah diisi. Sehingga tersisa tujuh jabatan kosong yang selanjutnya dialokasikan pada seleksi PPPK tahap II. “Saat ini kami masih menunggu hasil seleksi tahap II,” imbuhnya. (Yudha/Balipost)

Baca juga:  ASN Buleleng Belum 10 Tahun Dilarang Pindah Tempat Tugas
BAGIKAN