Kajari Klungkung (dua dari kiri) saat memimpin press rilis perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejari Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP (Program Indonesia Pintar) di SMKN 1 Klungkung kepada Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (pelimpahan tahap dua). Penuntut Umum telah menyampaikan penanganan kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau P-21.

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Baca juga:  Kasus Dana Ganti Rugi Pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, Kejari Tetapkan 1 Tersangka

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, akan segera dilakukan satu atau dua hari ke depan,” kata Lapatawe B. Hamka, saat merilis perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kantor Kejari Klungkung, Senin (16/6).

Kajari Klungkung menambahkan, dalam penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 atas nama tersangka I.W.S., dalam penyidikan telah diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Nantinya terhadap uang tersebut, akan menjadi bukti di persidangan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara.

Baca juga:  Susul Suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditahan

“Dalam penanganan perkara ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung telah menunjuk Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Putu Iskadi Kekeran, SH., MH. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan tim,” tegas Lapatawe B. Hamka.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, menambahkan selain menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 228 juta, juga ada pengembalian uang dari saksi-saksi sebesar Rp 30 juta. Menurut dia, pengembalian ini sebagai bentuk sikap kooperatif dari saksi, bahwa dana tersebut adalah uang komite yang tadinya bersumber dari dana PIP. Sehingga ada inisiatif dari saksi-saksi untuk mengembalikan, karena menganggap dana itu tidak pantas untuk mereka pergunakan sebagai uang komite.

Baca juga:  Curi HP, Dua Pelajar Diciduk Polisi

“Mereka mengembalikan secara suka rela kepada kami. Mereka statusnya masih sebagai saksi, karena mereka tidak tahu asal muasal dana itu ternyata dari dana PIP, yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan siswa,” kata Iskadi Kekeran.

Atas inisiatif ini, pihak kejaksaan memberi apresiasi atas inisiatif para saksi telah melakukan mengembalikan dana itu, sebagai wujud kesadaran hukum bahwa mereka tidak berhak mempergunakan dana tersebut. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN