Kejari Denpasar, Rabu (22/10), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar, Rabu (22/10) pagi, memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Barang bukti didominasi dari perkara narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 236 berkas perkara yakni 154 perkara tindak pidana narkotika, 53 tindak pidana OHD (orang dan harga benda), dan 29 tindak pidana KTB (kejahatan terhadap badan).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Kajari Denpasar, Agus Setiadi, sabu seberat 3.771,83 gram, ekstasi 568 gram, ganja 23.610,69 gram, jenis lainnya 829,4 gram, dan obat-obatan 174 buah. Tak hanya itu, ada juga barang bukti ponsel dan alat elektronik lainnya yang dimusnahkan, termasuk senjata tajam.

Baca juga:  700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti

Sebelumnya, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga telah dilakukan Kejari Denpasar. Seperti pada 21 Mei lalu, Kejari memusnahkan barang bukti dari 328 berkas perkara. Lagi-lagi, barang buktinya didominasi kasus narkoba.

Rinciannya, 246 perkara tindak pidana narkotika, 35 tindak pidana OHD dan 47 tindak pidana KTB. Lebih spesifik, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah berupa sabu sebanyak 5.395,48 gram, ekstasi 16.368 gram, ganja 25.133,91 gram, cairan narkotika 86 liter, tembakau/tembakau sintetis 777,30 gram.

Baca juga:  Rutan Negara Overkapasitas

Sedangkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah berbagai merk obat-obatan, berbagai macam HP, alat elektronik, dan alat-alat lainnya seperti berbagai macam senjata tajam dan beberapa liter solar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN