Billy Steven Fiery Penggu asal Papua ditahan di Polsek Densel terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus pencurian di warung, Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar, Senin (9/6). Pelakunya Billy Steven Fiery Penggu (20) asal Papua ditangkap di seputaran TKP.

Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanitreskrim Iptu Nur Habib Auliya, Senin (16/6) menyampaikan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal dipimpin Panit, Iptu I Ketut Rudana, beberapa jam setelah kejadian.

Baca juga:  Mencuri, Pemuda di Bekuk Polisi

Kronologisnya, pada Senin pukul 21.10 Wita datang ke TKP dan pura-pura belanja. Saat korban, Zunita Anjarsari (30) menaruh HP-nya di atas meja. Saat korban sibuk melayani pembeli, pelaku langsung mengambil HP tersebut. “Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi, sebelum ia melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang masih dibawanya.

Baca juga:  Resahkan Warga di Jungutbatu, Warga Desa Setempat Diamankan Kasus Pencurian

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sementara korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta . Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Polsek Densel akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami juga akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan,” kata AKP Agus. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tak Cuma Gasak Pratima, Remaja Belasan Tahun Juga Curi Perhiasan Emas Keluarganya Untuk Ini
BAGIKAN