Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pencurian 20 set scaff holding.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di proyek vila, Jalan Subak Sari Gang Manggo, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu (16/9). Sebanyak 20 set scaff holding hilang dan pelakunya mandor berinisial AR (39) dibekuk di Jalan Antasura Gang Dewi Bulan, Peguyangan, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu. Uang hasil menjual barang curian itu dipakai bayar upah buruh proyek.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, Jumat (2/10), menjelaskan, sebagai korban, Ganes Rizkyanto Nugroho (45). Korban menjelaskan pada Selasa (15/9) selaku kontraktor melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap proses pengerjaan proyek bersama dengan para pekerja. Pada saat melakukan pengecekan tersebut, ia mencurigai adanya beberapa pekerjaan dan kondisi barang di lokasi proyek yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Doyan Dugem, Anak Belasan Tahun Mencuri

Selanjutnya pada Rabu (16/9) pukul 12.00 Wita korban kembali melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan foto barang inventaris yang sebelumnya ada dengan kondisi barang secara langsung di lokasi proyek.

“Hasil pemeriksaan tersebut, korban mengetahui ada beberapa barang yang hilang. Selain itu, korban juga mendapati bahwa segel PLN yang terpasang pada lokasi proyek telah diputus,” ujarnya.

Mengetahui adanya barang hilang dan segel PLN yang telah diputus, korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di lokasi proyek. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV tersebut, korban melihat adanya seseorang yang tidak dikenal masuk ke lokasi proyek dan mengambil barang-barang milik proyek serta memutus segel PLN. Atas kejadian tersebut, korban melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Ribuan Buruh Jabodetabek Gelar Aksi Demo

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim Iptu Komang Juliarto melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan langsung digekuk di tempat kosnya, Jalan Antasura Gang Dewi Bulan, Peguyangan. Saat diinterogasi, terduga pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku mengambil dan menjual 20 set scaff holding milik korban tanpa seizin pemilik.

Terduga elaku memanfaatkan pengetahuannya sebagai pekerja di TKP. Selanjutnya ia menawarkan barang tersebut melalui media sosial dan berkomunikasi dengan pembeli. Setelah disepakati harga Rp5 juta, terduga pelaku mengarahkan pembeli mengambil barang di lokasi proyek dan menerima pembayaran melalui transfer ke rekeningnya.

Baca juga:  Ruko Terbakar di Kuta, Ini Jumlah Kerugiannya

Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena memiliki tunggakan gaji sebesar Rp6,8 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membayar upah pekerja, keperluan pribadi dan keluarga, serta operasional pekerjaan.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti mobil pick-up lengkap dengan kuncinya dan 20 set scaff holding besi merah.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN