Komisi I DPRD Bali saat turun langsung menyerahkan rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar, di Hotel Step Up, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat (13/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik bangunan hotel di Jimbaran, Badung yang direkomendasikan dibongkar oleh Komisi I DPRD Bali diberi waktu 2 minggu untuk melakukan pembongkaran.

Komisi I DPRD Bali yang didampingi Satpol PP Provinsi Bali turun langsung ke lokasi, Jumat (13/6).

Koordinator Sidak yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan setelah rekomendasi diteken oleh pimpinan DPRD Bali pihaknya terus melakukan pemantauan termasuk ketempat-tepat yang dianggap melanggar. “Kita bawakan rekomendasi, dan langsung kami mengajak Organisasi Perangkat Daerah terkait yakni Satpol PP untuk menindaklanjuti, yaitu baik penutupan maupun pembongkaran,” ujar Dewa Rai.

Politisi PDI Perjuangan asal Buleleng ini, mengungkapkan Komisi I DPRD Bali sudah memberikan 2 rekomendasi tersebut. Yaitu, pertama kepada Hotel Step Up di Jimbaran, dan yang ke dua ada di sepanjang Pantai Bingin. “Dan saat ini kita membawa rekomendasi tertulis tersebut ke dua lokasi ini,”tambahnya.

Baca juga:  Polisi Sebagai Penegak Justru Diduga Langgar Hukum

Lebih lanjut pihaknya juga meminta rekomendasi yang telah di keluarkan lembaga DPRD Bali ini harus dijalankan oleh Satpol PP. “Harus, nggak boleh tidak, makanya kami sebagai salah satu lembaga yang punya fungsi kontrol, terus kami kontrol, bukan hanya di tempat itu, tapi secara regional balik ke depan nanti baik itu Buleleng, di daerah manapun kita juga akan turun, untuk menyelamatkan alam Bali serta penegakan Perda tata ruang. Karena kalau dibiarkan ya habis Bali nanti ke depan, banyak pelanggaran. Ini merupakan momen yang pertama ini, karena selama ini kan belum pernah ada,” tegasnya.

Baca juga:  Atasi Kemacetan Libur Tahun Baru, Begini Rekayasa Arus di Mengwi

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan kebijakan pembongkaran sendiri bagi para pengusaha yang melanggar selama 2 minggu. Jika tidak dibongkar tim dari Pemprov yang akan melakukan eksekusi. “Mengenai dampak sosial terkait kebijakan yang diambil ini, pemerintah sudah tahu. Tapi ini kan merupakan tanah negara. Ya semestinya masyarakat tidak membangun dulu sebelum memperoleh izin dari pemerintah,” terangnya.

Dengan cukup lamanya ada bangunan di sempadan jurang Pantai Bingin ini, menurutnya ada proses pembiaran dari pemerintah daerah karena tidak cepat-cepat mengambil tindakan untuk melarang. Sebab, selama ini pemerintah daerah tidak ada reaksi atas pembangunan yang melanggar tersebut. “Jadi ini kan ada masukan dari masyarakat, dan kami turun ke bawah langsung, oh ini fakta, dan ini harus ditindak tegas karena ke depan akan berdampak luas dan dari sinilah kita akan mulai. Sekali lagi kami tegaskan, mana-mana dan siapapun yang berusaha melanggar yang namanya Perda RTRWP ini, ya kita harus berangus, demi ajegnya Bali dan demi keamanan tata ruang,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Tiga Zona Orange Catatkan Tambahan Warga Meninggal Tertular COVID-19
BAGIKAN