
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kemacetan parah hingga berjam-jam di kawasan Pecatu akhirnya ditangani serius. Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengurai kepadatan yang kian krusial.
Sebanyak 24 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, yang mulai diberlakukan pada Selasa (2/6), pukul 14.00 WITA. Personel dibagi dalam dua shift, masing-masing 12 orang pada pukul 14.00 WITA sampai 18.00 WITA dan 12 orang pada pukul 18.00 WITA hingga 22.00 WITA. Petugas ditempatkan di sejumlah titik strategis yang menjadi fokus pengawasan, yakni simpang kantor Desa Pecatu, simpang Blimbing Sari, simpang Toya Ning II, Simpang Masuka, simpang Nirmala, serta simpang SPBU Politeknik Negeri Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan sebagai langkah cepat untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sudah berada pada kondisi krusial, baik menuju kawasan Pecatu maupun arah sebaliknya. Pada jam-jam sibuk, wisatawan maupun masyarakat lokal kerap terjebak kemacetan selama berjam-jam.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung sehingga arahan Bupati Badung langsung ditindaklanjuti melalui penerapan rekayasa lalu lintas. “Perjalanan bisa memakan waktu hingga tiga jam atau bahkan lebih. Karena itu, arahan Bupati Badung langsung kami tindak lanjuti melalui langkah cepat berupa rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lonjakan volume kendaraan pada sore hingga malam hari dipicu tingginya aktivitas wisatawan yang hendak menikmati panorama matahari terbenam (sunset) serta pertunjukan tari kecak di kawasan Uluwatu dan sekitarnya. Kondisi ini mendorong perlunya pengaturan arus agar lalu lintas lebih lancar.
Pemkab Badung sebenarnya telah menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan lingkar di kawasan Pecatu. Namun, melihat kemacetan yang semakin parah, langkah cepat jangka pendek dinilai perlu segera diterapkan.
Skema rekayasa lalu lintas ini telah melalui kajian bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga desa adat setempat. Fokus utama penataan berada pada enam simpang rawan kemacetan, dengan prioritas di simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Uluwatu serta simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.
Dalam penerapannya, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperbolehkan berbelok langsung menuju Jalan Toya Ning II. Kendaraan dari Jalan Toya Ning II menuju Jalan Uluwatu hanya diperkenankan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Pengendara wajib mengikuti titik putar balik yang telah ditentukan.
Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang belok ke arah barat menuju Jalan Uluwatu. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.
Rahmadi menegaskan, pada tahap awal pelaksanaan, pendekatan yang dilakukan masih bersifat edukatif dan persuasif kepada pengguna jalan. Sosialisasi dan pengawasan akan terus diperkuat selama masa uji coba berlangsung 14 hari, mulai 2 Juni 2026. “Pada pagi hingga siang hari, arus lalu lintas dikembalikan seperti biasa agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub Badung telah memasang rambu larangan, barikade permanen, traffic cone, dan delineator. Personel juga disiagakan di titik rawan, termasuk simpang Nirmala. Dishub turut berkoordinasi dengan kepolisian dalam penertiban parkir liar. Kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas akan ditindak, termasuk melalui penderekan.
“Kami berkolaborasi penuh dengan jajaran kepolisian untuk melakukan manajemen sirkulasi kendaraan maupun pengguna jalan. Paling lambat 14 hari setelah masa uji coba berakhir akan dilakukan evaluasi faktual di lapangan. Jika hasilnya baik dan efektif mengurangi kemacetan, maka skema ini dapat dipermanenkan sebagai dasar kebijakan lalu lintas ke depan,” tegasnya. (Parwata/balipost)










