DPC Gerindra Kabupaten Karangasem melaporkan Perbekel Desa Baturiti ke Polres Karangasem, pada Jumat (13/6). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – DPC Gerindra Kabupaten Karangasem melaporkan Perbekel Desa Baturiti ke Polres Karangasem, pada Jumat (13/6). Ketua DPC Gerindra Karangasem I Nyoman Suyasa bersama dengan kuasa hukum I Wayan Swandi datang ke Polres Karangasem diiringi dengan gamelan baleganjur.

Berdasarkan pantauan, jajaran pengurus Partai Gerindra Karangasem bersama dengan puluhan simpatisan melapor sekitar pukul 09.50 WITA. Mereka melapor ke Polres Karangasem dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 meter sambil membawa dua spanduk dengan bertuliskan “Perbekel Desa Baturiti Made Suryana Pemecah Belah Persatuan Bangsa,” dan “Proses dan Adili Secara Hukum Perbekel Desa Baturiti Made Suryana.”

Ketua DPC Partai Gerindra Karangasem, I Yoman Suyasa, mengungkapkan pihaknya melaporkan Suyana terkait dengan ujaran kebencian dan permusuhan. Kata dia, ada poin yang tendensius terhadap Partai Gerindra yang sangat merugikan, yakni, kalimat untuk empat tahun ke depan kalau sudah ada labelnya Partai Gerindra tidak akan ditandatangani. “Ini sangat merugikan Partai Gerindra, mulai dari pengurus, simpatisan yang ada di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem,” katanya.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Perempuan Meninggal di TKP

Suyasa mengatakan, dalam pelaporannya ke Polres Karangasem, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke Polres Karangasem. Yakni berupa flashdisk, link berita. “Dari perbekel sendiri sudah mengakui kalau dirinya salah dan telah meminta maaf. Berarti dia mengakui bahwa apa yang dilakukan itu salah,” jelas Suyasa.

Ia berharap ke depannya tidak ada lagi para perbekel yang berpolitik praktis.

Sementara itu, Wakil Ketua untuk Korwil Kabupaten Karangasem DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Kadek Weisya Kusmiadewi, menegaskan intimidasi oleh oknum Perbekel Baturiti, Kerambitan, terhadap warga tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar norma sosial. Sesuai dengan bukti rekaman suara yang sudah ramai beredar di media sosial, oknum kepala desa tersebut telah mengancam dan menekan warga agar tunduk pada keinginannya serta menggiring warga untuk memilih partai politik tertentu dengan mendiskreditkan partai Gerindra.

Baca juga:  Pemilih Pemilu 2024 di Karangasem Tercatat 376.256 Orang

“Dalam rekaman tersebut ada ancaman verbal yang disampaikan oleh oknum perbekel. Dengan penyampaian, pokoknya empat tahun ke depan kalau sudah nanti labelnya Gerindra saya tidak akan mau tanda tangan. Hal ini jelas-jelas sudah membuat warga merasa terancam yang bisa berdampak pada kondisi sosial dan psikologi warga. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan rasa takut dan tidak aman ketika menyampaikan pendapat dan aspirasi. Artinya proses demokrasi tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 45,” sebutnya.

Baca juga:  Isu ASF Merebak di Tabanan, Peternak Babi Merugi

Menurut Wesya, selain itu kepala desa diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 pada pasal 26 ayat 4, untuk bersikap adil dan tidak memihak serta dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kemudian dalam UU Desa dan UU pemilu (UU No. 17 tahun 2017) juga menjelaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan politik praktis, dan pasal 156 KUHP .

“Intimidasi perbekel terhadap warga tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Penting bagi setiap elemen masyarakat untuk memastikan bahwa pemimpin desa bertindak sesuai dengan ketentuan dan etika,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN