
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial CG (78) meninggal dunia di villa, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar Selasa (3/6).
Pria asal Inggris ini sebelum meninggal sempat mengeluhkan sesak nafas.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, SH., mengatakan berdasarkan keterangan dua orang saksi INS (57) dan KJ (54) yang merupakan warga Desa Bedulu, korban sejak dua hari sebelumnya telah mengeluhkan sesak napas.
Pada hari kejadian sekitar pukul 15.30 WITA, kondisi korban semakin memburuk. Meski sempat ditawari obat oleh salah satu saksi, korban menolak.
Melihat kondisi korban kian kritis, saksi kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Ari Canti, Mas, Ubud. Namun, sebelum tim medis tiba, korban telah dinyatakan meninggal dunia pukul 16.05 WITA.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Bedulu yang tiba di lokasi segera berkoordinasi dengan pihak terkait serta membantu proses evakuasi jenazah korban menggunakan mobil ambulans RS Ari Canti.
Diketahui, almarhum CG telah tinggal di villa tersebut selama kurang lebih 20 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Gusti Ngurah Suardirta menambahkan kegiatan olah TKP telah dilaksanakan Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh.
Tindak lanjut penanganan perkara ini ditangani oleh sat Reskrim Polres Gianyar. “Untuk proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku bagi warga negara asing yang meninggal dunia di Wilayah Indonesia,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)